KATA SIAPA BUAT KK.KTP.AKTE LAHIR ITU BAYAR..?

 SESUAI UU No 24/2014 Membuat Akte lahir, KK dan KTP GRATIS (pasal 79 A). Jika ada yang kepalalingkungan, kades lurah yang pungli, akan dipidana PENJARA paling lama 6 (enam) tahun denda Rp 75 JUTA rupiah. (Pasal 95)